Halaman

DAMPAK PERPINDAHAN PENDUDUK TERHADAP RUANG PRIVATISASI PEKUBURAN DI SURABAYA SELATAN

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk karena kelahiran dan urbanisasi, kebutuhan perumahan juga semakin meningkat. Perumahan bukan lagi hanya sekedar sebagai rumah dengan konstruksi bangunan yang teratur, tapi dapat juga diartikan sebagai sekelompok rumah yang mempunyai fungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana.
Menurut sumber DPP REI Jawa Timur, kebutuhan perumahan di Indonesia sebagai pertambahan penduduk diperkirakan akan mencapai 700.000 unit setiap tahunnya, atau 120.000 pertahun di Jawa Timur, atau 12.000 unit pertahunnya hanya di kota Surabaya. (CIC, 1997:73).



Kota Surabaya mulai terasa kepadatannya dengan perumahan – perumahan baru, namun tidak diimbangi penambahan lahan pemakaman. Hal ini mulai menjadi masalah serius. Walikota Surabaya H.Sunarto Sumoprawiro menyatakan bahwa sampah dan kuburan adalah masalah besar (Suara Indonesia, 13 Oktober 2000:1). Warga Surabaya yang meninggal dunia kini tidak bisa dengan mudah diimakamkan di kotanya sendiri. Sembilan dari sepuluh lokasi pemakaman seluas 180 hektar yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya, penuh dan tertutup, karena yang terisi sudah di atas 92 persen (Kompas, 9 November 2000:20).
Gejala tidak sehat juga sudah terasa di beberapa pemakaman, dengan adanya penumpukan beberapa jenazah sekaligus dalam satu liang lahat.
Gejala tidak sehat juga terasa lewat setiap penolakan warga di sekitar lahan pemakaman, jika ada warga dari luar wilayah mereka yang ingin menguburkan anggota keluarganya di makam tersebut (Kompas, 10 November 2000:18). Masyarakat di sekitar perumahan tidak menerima pendatang bani, sehingga harus dikuburkan di tempat asal dan bahkan sering dikuburkan di makam Pemda yang diperuntukkan bagi orang yang tidak dikenal (Surabaya Post, 8 September 2000 dan Radar Surabaya, 14 Mei 2001:2).
Menurut Murtadji, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Seksi pemakaman Surabaya, menyatakan pengembang tidak akan mau menyediakan makan sekalipun ada peraturan pmerintah yang menyatakan hal itu. Pengembang mungkin akan mau menyediakan makan di perumahan kalau warganya menuntut atau berunjuk rasa. Hal ini terbukti pada 10 Desember 2000 warga perumahan Lembah Harapan dan Pinus Asri di Kelurahan Lidah Wetan mematok dan memagarinya dengan kawat berduri tanah milik pengembang seluas 4.000 meter persegi. Menurut Abdul Hamid selaku ketua RW. V Lidah, warga melakukan hal tersebut karena sudah 10 tahun pengembang belum juga menyediakan lahan makam. Akibatnya, setiap ada warga perumahan yang meninggal dunia, mereka kesulitan mencari lahan pemakaman. Karena penduduk setempat menolak jenazah penghuni perumahan dimakamkan di makam kampung. Akhirnya pada 12 Desember 2000, pengembang Lembah Harapan dan Pinus Asri terpaksa menyediakan lahan seluas 1.000 meter persegi untuk tanah makam. (Kompas, 13 desember 2000: 18; dan Surya 13 Desember 2000:2).
Menurut Ruh Rudiansyah, sekretaris DPD REI Jatim, tentang siapa yang paling bertanggung jawab atas penyediaan lahan pemakaman, apakah pemerintah daerah, pengembang, ataukah masyarakat penghuni kawasan perumahan itu sendiri. Hal ini menyebabkan persoalan makam ini rumit. Karena ternyata di dalamnya bukan hanya persoalan penyediaan lahan pemakaman saja, teta[pi ada faktor – faktor lain yang mempengaruhinya (Surya, 23 September 2000).
Masalah makam mendapatkan perhatian khusus dari mantan Presiden republik Indonesia Alm. Abdurrahman Wahid.

B. Rumusan Masalah
Apakah terdapat kebutuhan makam bagi penghuni perumahan di wilayah Surabaya Selatan terhadap lahan pemakaman di kawasan perumahanya?
Faktor - faktor apa saja yang menyebabkan pernghuni perumahan di wilayah Surabaya Selatan membutuhkan lahan pemakaman di kawasan perumahannya?
Karakteristik makam seperti apa yang diinginkan oleh para penghuni perumahan di wilayah Surabaya Selatan?



KAJIAN TEORI

A. Teori Pertumbuhan Kota
A.1 .Teori Ruang Kota
Menurut Spiro Kostof (1991), Kota adalah Leburan Dari bangunan dan penduduk, sedangkan bentuk kota pada awalnya adalah netral tetapi kemudian berubah sampai hal ini dipengaruhi dengan budaya yang tertentu. Bentuk kota ada dua macam yaitu geometri dan organik.
Terdapat dikotomi bentuk perkotaan yang didasarkan pada bentuk geometri kota yaitu Planned dan Unplanned.
1. Bentuk Planned (terencana): dengan pengaturan kota yang selalu regular dan rancangan bentuk geometrik.
2. Bentuk Unplanned (tidak terencana): dimana satu segmen kota berkembang secara spontan dengan bermacam-macam kepentingan yang saling mengisi, sehingga akhirnya kota akan memiliki bentuk semaunya yang kemudian disebut dengan organik pattern, bentuk kota organik tersebut secara spontan, tidak terencana dan memiliki pola yang tidak teratur dan non geometrik.
Dalam suatu kota organik, terjadi saling ketergantungan antara lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Contohnya: jalan-jalan dan lorong-lorong menjadi ruang komunal dan ruang publik yang tidak teratur tetapi menunjukkan adanya kontak sosial dan saling menyesuaikan diri antara penduduk asli dan pendatang, antara kepentingan individu dan kepentingan umum. Perubahan demi perubahan fisik dan non fisik (sosial) terjadi secara sepontan.

A.2. Morfologi Kota
Menurut Gallion dalam buku ¨The Urban Pattern¨ disebutkan bahwa perubahan suatu kawasan dan sebagian kota dipengaruhi letak geografis suatu kota. Hal ini sangat berpengaruh terhadap perubahan akibat pertumbuhan daerah di kota tersebut. Dalam proses perubahan yang menimbulkan distorsi (mengingat skala perubahan cukup besar) dalam lingkungan termasuk di dalamnya perubahan penggunaan lahan secara organik, terdapat beberapa hal yang bisa diamati yaitu:
1. Pertumbuhan terjadi satu demi satu, sedikit demi sedikit atau terus menerus.
2. Pertumbuhan yang terjadi tidak dapat diduga dan tidak dapat diketahui kapan dimulai dan kapan akan berakhir, hal ini tergantung dari kekuatan-kekuatan yang melatar belakanginya.
3. Proses perubahan lahan yang terjadi bukan merupakan proses segmental yang berlangsung tahap demi tahap, tetapi merupakan proses yang komprehensif dan berkesinambungan.
4. Perubahan yang terjadi mempunyai kaitan erat dengan emosional (sistem nilai) yang ada dalam populasi pendukung.
5. Faktor-faktor penyebab perubahan lainya adalah vision (kesan), optimalnya kawasan, penataan yang maksimal pada kawasan dengn fungsi-fungsi yang mendukung, penggunaan struktur yang sesuai pada bangunan serta komposisi tapak pada kawasan. (Cristoper Alexander, A New Theory Of Urban Design, 1987, 14:32-99).
Ada tiga komponen struktural yang dapat dikaji (Schultz, 1984):
a. Tipologi
b. Morfologi
Morfologi nilai ruang sangat berkaitan dengan organisasi ruang, hubungan ruang dan bentuk ruang, perwujudan spasial fisik merupakan produk kolektif perilaku budaya masyarakat serta pengaruh ¨kekuasaan¨ tertentu yang melatarbelakanginya.
Perubahan morfologi tidak lepas dari pendukung kegiatan (activity support) karena adanya keterkaitan antara fasilitas ruang-ruang umum kawasan dengan seluruh kegiatan yang menyangkut penggunaan ruang yang menunjang keberadaan ruang-ruang umum. Kegiatan dan ruang-ruang umum merupakan hal yang saling mengisi dan melengkapi, keberadaan pendukung kegiatan mulai muncul dan tumbuh, bila berada di antara dua kutub kegiatan yang ada di kawasan tersebut keberadaan pendukung kegiatan tidak lepas dari tumbuhnya fungsi kegiatan publik yang mendominasi penggunaan ruang kawasan, semakin dekat dengan pusat kegiatan semaking tinggi intensitas dan keberagaman kegiatan. Sehingga keberadaan lahan pekuburan semakin tersegregasi.

C. Elemen-elemen Fisik Kota
Dalam desain perkotaan (Shirvani, 1985) terdapat elemen-elemen fisik Urban Design yang bersifat ekspresif dan suportif yang mendukung terbentuknya struktur visual kota serta terciptanya citra lingkungan yang dapat pula ditemukan pada lingkungan di lokasi penelitian, elemen-elemen tersebut adalah :
a. Tata Guna Tanah
Tata guna lahan dua dimensi menentukan ruang tiga dimensi yang terbentuk, tata guna lahan perlu mempertimbangkan dua hal yaitu pertimbangan umum dan pertimbangan pejalan kaki (street level) yang akan menciptakan ruang yang manusiawi.
Peruntukan lahan suatu tempat secara langsung disesuaikan dengan masalah-masalah yang terkait, bagaimana seharusnya daerah zona dikembangkan, Shirvany mengatakan bahwa zoning ordinace merupakan suatu mekanisme pengendalian yang praktis dan bermanfaat dalam urban design, penekanan utama terletak pada masalah tiga dimensi yaitu hubungan keserasin antar bangunan dan kualitas lingkungan.
Jika kita melihat dilokasi penelitian bisa dilihat dari zona mitigasi tiap-tiap wilayah kaitannya dalam menyiapkan daerah yang masuk dalam wilayah bencana alam siap menghadapinya dan juga membentuk kualitas hidup lingkungan dan bersifat kawasan yang manusiawi.

D. Teori Desain Spasial Kota
Menurut Tracik (1986) dalam suatu lingkungan permukiman ada rangkaian antara figure ground, linkage dan place. Figure ground menekankan adanya public civics space atau open space pada kota sebagai figure.
Melalui figure ground plan dapat diketahui antara lain pola atau tipologi, konfigurasi solid void. Komunikasi antara privat dan publik tercipta secara langsung.
Dalam ¨Linkage theory¨ menurut Fumihiko Maki, Linkage secara sederhana adalah perekat, yaitu suatu kegiatan yang menyatukan seluruh lapisan aktivitas dan menghasilkan bentuk fisik kota, dalam teorinya dibedakan menjadi tiga tipe ruang kota formal, yaitu: Composition form, Megaform dan groupform. Teori linkage adalah group form yang merupakan ciri khas dari bentuk-bentuk spasial kota yang mempunyai kajian sejarah, tidak terbentuk secara langsung tetapi selalu dihubungkan dengan karakteristik fisik skala manusia, rentetan – rentetan space yang dipertegas oleh bangunan, dinding, pentu gerbang, dan juga jalan yang membentuk fasade suatu lingungan perkampungan.
Menurut Shirvani (1985), linkage menggambarkan keterkaitan elemen bentuk dan tatanan masa bangunan, dimana pengertian bentuk dan tatanan massa bangunan tersebut akan meningkatkan fungsi kehidupan dan makna dari tempat tersebut. Karena konfigurasi dan penampilan massa bangunan dapat membentuk, mengarahkan, menjadi orientasi yang mendukung elemen linkage tersebut.
Pentingnya place theory dalam spasial design yaitu pemahaman tentang culture dan karakteristik suatu daerah yang ada menjadi ciri khas untuk digunakan sebagai salah satu pertimbangan agar penghuni (masyarakat) tidak merasa asing di dalam lingkungannya. Sebagaimana tempat mempunyai masa lalu (linkage history), tempat juga terus berkembang pada masa berikutnya. Artinya, nilai sejarah sangat penting dalam suatu kawasan kota. Aspek spesifik lingkungan menjadi indikator yang sangat penting dalam menggali potensi, mengatur tingkat perubahan serta kemungkinan pengembangan di masa datang, teori ini memberikan pengertian bahwa semakin penting nilai-nilai sosial dan budaya, dengan kaitan sejarah di dalam suatu ruang kota.





ANALISIS
Kota Surabaya semakin hari semakin penuh sesak. Keberadaan lahan terbuka di pun kian sempit, terlebih lahan untuk pemakaman. Bahkan banyak terdapat pemakaman bertumpuk. Dimana setelah kurang lebih dua tahun, maka makamnya ditumpang oleh anggota keluarga lain. Padahal makam umumnya dianggap sakral oleh masyarakat.
Pertumbuhan penduduk semakin meningkat berpengaruh menyempitnya lahan. Menyempitnya lahan berdampak pula lokasi pemakaman. Saat ini tempat pemakaman yang penuh yakni TPU Ngagel.
Bertambahnya permintaan lahan untuk permakaman tidak diimbangi ketersedian lahan.
lahan membuat harga lokasi makam melambung tinggi. Ini tentunya membuat ahli waris harus mengeluarkan uang ekstra. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Surabaya menjamin harga lahan pemakaman masih terjangkau.
Contohnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, para ahli waris harus membayar uang sewa sebesar Rp 100 ribu selama 3 tahun meski juga harus tetap membayar biaya lainnya.
Kalau tidak segera dicarikan lahan baru, tahun 2011 nanti tidak ada lahan makam bagi warga yang meninggal.
Dibandingkan dengan lahan pemakaman di Jakarta, saat ini makam yang tersedia di Jaktim tinggal sekitar 17 ribu kavling. Sementara di Jaksel, Jakbar, dan Jakut, masih tersedia sekitar 30 ribu hingga 45 ribu kavling. Padahal, setiap harinya dibutuhkan 100 hingga 120 kavling permakaman di Jakarta.
Dalam setahun, diperkirakan dua hektar lahan pemakaman digunakan untuk mengubur warga Jakarta yang meninggal dunia.
Solikan mengungkapkan untuk papan welingat atau papan penutup jenasah seharga Rp 250 ribu untuk 13 papan, tenda dan nisan masing-masing seharga Rp 100 ribu.
Tidak hanya itu, ahli waris juga merogoh koceknya lagi jika ingin makamnya terlihat lebih indah yakni nisan cor dan tanahnya ditanami rumput. Ahli waris mengeluarkan uang Rp 750 ribu untuk nisan cor dan Rp 250 ribu untuk tanah dan rumput.
Ini kata Solikan agar semua makam yang ada di TPU Keputih sama. Alasan lainnya dikarena proyek percontohan. "Ini tidak lain agar TPU percontohan yang dibebankan kita benar-benar tercapai," tandasnya.
Sempitnya lahan makam di Surabaya membuat banyak pihak bermain. Praktek percaloan pun terjadi. Seperti yag diungkapkan, Danang Wicaksono asal Jalan Dinoyo.
Untuk mempercantik makam orangtuanya di TPU Ngagel, dia diminta membayar Rp 4 juta oleh petugas makam.
"Tadi saya mau membangun makam ibu saya agar tidak amblas tapi dimintai uang Rp 4 juta. Tapi setelah saya nego hanya kena Rp 1,6 juta," katanya kepada detiksurabaya di kantor TPU Ngagel, Kamis (18/3/2010).
Namun sebenarnya, uang tarikan itu tidak dijelaskan dalam Perda nomor 7 tahun 2004 tentang Restribusi Pemakaman. Dalam perda itu, ahli waris membayar sebesar Rp 50 ribu dan akan mendapatkan lahan seluas 2,5 x 1,5 meter.
Sementara itu, Kepala Cabang TPU Ngagel, Santo membantah jika ada pungli. Pihaknya sama sekali tidak melakukan penarikan. "Kita tidak bisa berbuat banyak. Karena kebanyakan masyarakat yang tinggal di dalam makam yang menarik tarif itu. Yang ada di kita hanya membayar izin membangun. Pembayarannya 10 persen dari total biaya pembangunan," ungkapnya.
Santo menambahkan, keberadaan warga sekitar diakui sangat membantu pihaknya dalam melakukan perawatan hingga penggalian lahan jika ada yang meninggal. Meski, kata dia, kadang membuat resah para pelayat maupun ahli waris.
Sempitnya lahan untuk makam bukan tidak dipikirkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Berbagai cara dilakukan untuk mengatasi hal itu. Untuk Kota Pahlawan tercatat ada 12 TPU makam. Tapi semua makam itu hampir semuanya terisi penuh.
Ada beberapa solusi yang ditawarkan diantaranya, makam yang tak terawat atau sudah lama ditumpuk dengan makam lainnya. Tapi pemkot tidak akan serta merta melakukan hal itu. Pengelola makam terlebih dahulu meminta izin dari ahli waris si mati.
"Untuk ditumpuk, jika itu satu keluarga dan diminta serta disetujui oleh keluarga duka. Kalau untuk ditumpuk biasaya adalah satu keluarga antara yang baru dan yang sudah lama meninggal," ungkap Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkot Surabaya, Hidayat Syah saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, Kamis (18/3/2010).

Kalau keluarga menolak, pihaknya kata Hidayat menawarkan tanah makam yang lain. Namun bedanya dengan makam umum lainnya,TPU yang ada di Surabaya Timur dan Barat ini menggunakan sistem sewa per tiga tahun.
"Tapi untuk yang di Keputih dan Babat Jerawat meski sudah ada yang lebih dari tiga tahun belum ada yang ditumpuk karena lahan masih luas," tandasnya.
pemakaman harus dilakukan tumpang tindih dengan makam keluarga atau orang lain yang sudah kadaluarsa.
percaloan lahan kuburan menjadi penghasilan yang lebih menguntungkan dibanding membuat lubang dan menguruk kuburan. Apalagi tidak setiap hari ada pemakaman di TPU tersebut.
"Kalau ada yang dikubur paling-paling mereka dibayar Rp 300 ribu. Uang tersebut dibagi-bagi untuk 10 orang," jelas Amih.
Sementara jika menjadi calo kuburan, mereka bisa mendapat uang jutaan rupiah. Sebab, lahan kuburan di TPU tersebut tarifnya berkisar Rp 5 juta - 15 juta. Harga tersebut sudah termasuk biaya penguburan dan tenda.
"Tapi harga tersebut masih bisa dinego," sambung Amih.
Percaloan tanah kuburan itu bukan hanya terjadi di TPU Menteng Pulo. Dari
informasi yang diperoleh detikcom, hampir seluruh TPU di Jakarta tidak luput
dari praktik percaloan.
Maraknya percaloan tanah kuburan itu terjadi karena 90% dari 170 TPU yang dikelola Pemprov DKI Jakarta sudah terisi penuh. Jadi warga Jakarta yang ingin menguburkan kerabat atau keluarganya, harus di atas tanah kuburan yang kadaluwarsa atau yang sudah tidak diurus selama 10 tahun oleh ahli warisnya.
Tidak tersedianya lahan kosong untuk kuburan tersebut diakui kepala TPU Menteng Pulo Teddy Hutabarat. Menurutnya, di TPU yang seluas 21 hektar yang dikelolanya sudah tidak ada lahan kosong. Jadi bila ada warga Menteng Atas, Menteng Granit, dan Manggarai yang ingin dimakamkan harus tumpang tindih dengan makam keluarganya atau orang lain yang sudah kadaluarsa.
Saat ini, kata Teddy, dari 41.000 kuburan yang ada di TPU Menteng Pulo, terdapat sekitar 2.100 kuburan yang kadaluarsa. 500 unit ada di blok AA-1 dan 1.600 unit berada di Blok AA-2.
"Kuburan-kuburan itulah yang masih bisa digunakan untuk pemakaman baru," jelas Teddy yang pernah menjadi Kepala TPU Tanah Kusir, Jeruk Purut, dan Kampung Kandang.
Kondisi yang sama, diakui Teddy, terjadi di sejumlah TPU di Jakarta, seperti
Karet Bivak, Petamburan, Tanah Kusir, Rawamangun, Kampung Kandang, serta Jeruk Purut.
Nah, kuburan kedaluwarsa di Jakarta tersebut kemudian dimanfaatkan para calo. Mereka menjual kuburan kadaluarsa dengan harga jutaan rupiah kepada warga yang ingin menguburkan kerabatnya. Padahal, berdasarkan Perda No 1/2006 tentang Retribusi Pemakaman, sewa lahan selama 3 tahun untuk kelas AA-1 Rp 100 ribu, AA-2 Rp 80 ribu, AA-3 60 ribu, dan AA-4 Rp 40 ribu. Sementara untuk biaya gali dan tutup makam Rp 150 ribu. Untuk sewa tenda saat prosesi pemakaman dikenai biaya Rp 300.000.
Mahalnya harga kuburan yang dipatok calo, membuat banyak warga kurang mampu di DKI Jakarta terpaksa gigit jari. Seperti yang dialami Aris, warga Bendungan Hilir yang ingin menguburkan orang tuanya di TPU Karet Bivak. Aris terpaksa menguburkan orang tuanya di Semarang, kampung halamannya.
Menurut Aris, saat ingin mengurus pemakaman orang tuanya pada 2004 lalu, para calo di TPU Bivak mematok harga Rp 18 juta. Karena merasa tidak mempunyai uang sebanyak itu, Aris yang sehari-hari bekerja serabutan memilih menguburkan orang tuanya di kampung.
Pengalaman yang tidak mengenakan juga dialami Yudi Rahmat, warga Jati Bening, Jakarta Timur. Saat ia ingin menguburkan Siti Untari, ibunya, petugas di TPU Rawamangun mematok harga Rp 4,5 juta untuk lahan kuburan kadaluarsa atau tumpang tindih.
Setelah bernegosiasi selama berjam-jam akhirnya tarifnya berkurang menjadi Rp 2,5 juta. Harga tersebut belum termasuk biaya-biaya lainnya. "Biaya tersebut belum termasuk bayar tenda, tukang ngubur dan tukang doa," jelas Yudi.
Soal percaloan tanah kuburan tersebut, kepala TPU Menteng Pulo Teddy Hutabarat, tidak mengiyakan atau menampiknya. Dia hanya bilang di tiap-tiap TPU memang banyak orang yang mencari nafkah. Mereka umumnya warga yang tinggal di TPU. Para pencari nafkah di kuburan inilah yang sehari-hari mengurusi lahan kuburan, mulai dari penggalian serta perawatan makam.
Orang-orang tersebut, kata Teddy, tidak digaji oleh Pemprov. Mereka dibayar oleh ahli waris yang dimakamkan. Namun diakui Teddy, keberadaan mereka di TPU sangat membantu pengelola TPU. Sebab untuk mengurusi sebuah TPU, Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta hanya menempatkan sebanyak 5 sampai 6 orang petugas. Sementara areal yang dikelola luasnya mencapai puluhan hektar yang diisi ribuan kuburan.

0 CommentS:

Posting Komentar

Terima kasih atas Komentarnya ya..

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari

Adsense Indonesia
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Statistik

Adsense Indonesia