Halaman

INTELEKTUAL YANG TERBATAS KARENA KEPENTINGAN

Sampai saat ini masalah pendidikan masih memprihatinkan. Banyak sekolah rusak, SDM guru masih kurang, para pengajar masih belum sejahtera, dan masih banyak lagi masalah – masalah pendidikan yang belum terselesaikan. Padahal pemerintahan SBY menjanjikan bahwa dalam 10 tahun ke depan pendidikan di Indonesia sudah memenuhi standar.


Pendidikan saat ini hanya mampu mencetak tenaga kerja, bukan menciptakan profesionalisme yang mampu mencetak tenaga kerja. Rekrutmen calon guru di Indonesia, terlalu mengutamakan sistem yang tidak mengacu kepada profesionalisme calon guru, tetapi hanya mengacu kepada yang memenuhi syarat secara formal.
Pada Undang – undang Sistem Pendidikan Nasional, wajib belajar untuk siswa sekolah dasar adalah kewajiban pemerintah untuk membiayainya, tapi sekarang kenyataannya tidak. Hal itu karena ada politisasi pendidikan oleh pemimpin di daerah, sehingga semuanya tidak bisa terealisasi. Arah pendidikan nasional Indonesia berjalan tanpa falsafah yang jelas. Kekacauan dunia pendidikan disebabkan tidak adanya landasan falsafah yang mendasari praksis pendidikan di lapangan. Landasan falsafah dalam pendidikan identik dengan visi bersama yang mampu mempertemukan berbagai pemikiran tentang praksis pendidikan itu. Karena ketiadaan falsafah itulah maka berbagai perbincangan tentang masalah pendidikan terjebak di dalam persoalan - persoalan yang bersifat teknis metodologis.


Kesalahan terbesar pemerintah dalam hal pengembangan pendidikan adalah terlalu kuatnya kehendak intervensi politis dalam soal pendidikan, sehingga dunia pendidikan tergantung oleh interes politik kelompok penguasa. Pendidikan Pancasila yang melibatkan seluruh lapisan kaum pelajar misalnya tidak menjadi wahana diskusi ilmiah bagi pengembangan ideologi bangsa menghadapi tantangan kehidupan bangsa yang kian kompleks.
Politisasi pendidikan perlu diaktualisasi mengingat saat ini adanya upaya memperluas kiprah para politisi dalam jabatan eksekutif pada berbagai departemen dan kementerian pemerintah. Seperti, jabatan eselon satu seperti direktur jenderal (Dirjen),
sekretaris jenderal (Sekjen), inspektur jenderal (Irjen), dan sebagainya, diusahakan untuk menjadi jabatan politik; yaitu suatu jabatan yang diisi oleh orang-orang politik. Hal tersebut juga berlaku untuk semua departemen, tidak terkecuali Departemen Pendidikan. Dapat dibayangkan jika para pemimpin Departemen Pendidikan secara langsung akan dikuasai para politisi atau orang-orang politik yang tidak ada jaminan menguasai tugas-tugas keeksekutifannya. Apabila di antara mereka meskipun orang politik, memiliki kualifikasi dalam memimpin departemen serta kapabilitas dalam bekerja, mungkin tidak banyak menimbulkan masalah. Tetapi, kalau yang mengisi jabatan tersebut adalah orang – orang yang tidak berkualifikasi dan tidak memiliki kapabilitas yang memadai, rusaklah bangunan pendidikan yang dengan susah payah telah disusun selama bertahun – tahun. Jika hal tersebut terjadi, bisa saja diberlakukan kurikulum yang dianggap baik secara politis meskipun tidak baik secara akademis. Melalui kurikulum tersebut, anak didik secara sadar atau tidak sadar bisa diajarkan doktrin – doktrin yang ujung – ujungnya hanya menguntungkan partai politiknya.
Menjadi repot bila pemimpin getol ke politik, sehingga semua aspek kehidupan dipolitisir. Makanya tidak kaget kalau nantinya anak didik menjadi kurang berkualitas, target wajar tidaak bisa optimal hasilnya. Kemiskinan tidak beranjak mengecil jumlahnya, karena kualitas rakyatnya yang rendah akibat kurang pendidikannya. Pemimpin yang pandai jangan hanya untuk minteri rakyatnya yang sebenarnya perlu pelayanan yang baik, agar dapat sama – sama menikmati negeri yang Gemah Ripah Loh Jinawi ini, bukan malah makin miskin di negeri sendiri ini yang kaya raya sumber daya alamnya.
Besarnya pengaruh ormas keagamaan dan partai politik tertentu juga telah menunggangi sektor pendidikan untuk kepentingan kekuasaan dapat dijadikan salah satu alasan bagi gagalnya program pendidikan. Politisasi dalam pendidikan dalam bentuk regulasi kebijakan di daerah dalam bentuk peraturan daerah yang cenderung diskriminatif dan jauh dari semangat pluralisme dan kemajemukan juga harus dihentikan. Mungkin juga perekrutan pejabat publik ekskutif maupun legislatif melalui pemilihan memakai sistem partai politik maka saat terpilih akan terbawa – bawa, untuk dilaksanakan sebagai balas jasa terhadap konstituennya.
Hal yang perlu menjadi perhatian adalah mencegah upaya mempolitisasi pendidikan demi kepentingan kelompok tertentu. Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan tetap merupakan suatu kebijakan politik, namun pendidikan bukan ajang politik. Persoalannya adalah bagaimana agar kebijakan pendidikan yang dibuat dalam kerangka kemauan politik bagi terciptanya arus pengetahuan dan informasi yang lebih terbuka, perselingkuhan antara kekuasaan – kapitalisme – pendidikan yang mengarah pada kecenderungan politisasi pendidikan dan terbukti telah mengebiri tujuan pendidikan itu sendiri mesti dicegah.
Seperti yang terjadi baru – baru ini terjadi, ujian nasional (UN) dimajukan hanya demi penyelenggaraan Pemilu Pilpres 2009. Lalu dalam waktu yang tak tidak lama, Mendiknas lantas menyampaikan pernyataan resmi setelah pertemuan dengan pihak BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dan departemen agama, bahwa jadwal UN tidak jadi dimajukan. Hal tersebut semakin memperlihatkan bahwa betapa agenda pendidikan nasional semacam UN, sampai hari ini masih sangat rentan terhadap upaya politisasi. Depdiknas menjalankan program semaunya dan cenderung berorientasi proyek. Pada akhirnya oleh elite politik, sejumlah program pendidikan dijadikan ajang kepentingan jangka pendek. Di Yogyakarta sejumlah sekolah negeri meminta siswanya menggunakan pakaian tertentu sehingga jelas terlihat mana siswa beragama ini dan mana yang bukan. Hal tersebut terjadi karena adanya politisasi kepentingan kelompok tertentu.
Tindakan memolitisasi kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan untuk kepentingan kelompok tertentu, merupakan salah satu penyebab terhambatnya perkembangan kualitas pendidikan bangsa. Tindakan memolitisasi pendidikan, mengakibatkan pendidikan kita menjadi melenceng dari visi dan misi pendidikan, sebagaimana yang terdapat di dalam Undang – Undang (UU).
Sejumlah agenda politik kelompok tertentu disusupkan ke dalam sistem pendidikan, hanya untuk melicinkan kepentingan kelompok itu saja, bukan kepentingan masyarakat banyak. Kondisi terparah seperti yang terjadi pada saat Orde Baru, yaitu pendidikan merupakan ajang indoktrinasi ideologi militeristik, dan pemenangan partai politik tertentu dalam pemilihan umum (pemilu). Hal yang sama, juga terjadi saat dirumuskannya UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Selama ini, tindakan memolitisasi kebijakan pendidikan tidak hanya terjadi pada proses belajar mengajar saja, namun bahkan sampai pada proses rekrutmen calon tenaga pengajar. Meski permasalahan yang kerap dihadapi dunia pendidikan tersebut amat rumit, namun sering kali baik pemerintah maupun masyarakat menyimplifikasi masalah pendidikan itu ke dalam ranah ekonomi semata.
Pendidikan hanya dikaitkan dengan masalah pengangguran dan pertumbuhan ekonomi semata sehingga desain pendidikan pun diarahkan ke arah pemenuhan kebutuhan ekonomi semata. Akibatnya, perkembangan ilmu pengetahuan berpusat pada bidang yang sedang tren untuk mendapatkan keuntungan ekonomi secara instan. Hal tersebut justru makin memperparah terjadinya politisasi pendidikan, terutama terkait dengan permainan suatu kelompok ekonomi tertentu.
Hal seperti itu seharusnya dihindari demi mencapai kualitas pendidikan yang baik. Pendidikan seharusnya diletakkan sebagai pendidikan itu sendiri tanpa disusupi oleh agenda tertentu di belakangnya. Terdapat sejumlah hal yang menjadi akar permasalahan dalam dunia pendidikan Indonesia, yang memerlukan pemecahan bersama seluruh bangsa Indonesia. Lemahnya komitmen nasional untuk pendidikan, sistem pemberdayaan guru yang tidak layak, pengajaran yang bersifat paternalistis, dan manajemen pendidikan yang sentralistik dan birokratis merupakan sejumlah akar permasalahan pendidikan kita. Perlu adanya redefinisi terhadap apa arti pendidikan itu sendiri bagi bangsa Indonesia. Selain itu, sistem pemberdayaan guru yang bermutu dilakukan dengan penekanan pada dua aspek penting, yaitu peningkatan mutu lembaga pendidikan guru dan peningkatan kesejahteraan guru.
Dunia pendidikan nasional kita kini semakin terpuruk oleh kebijakan yang diskrimininatif terhadap potensi-potensi intelektual siswa. Selain itu, ada kecenderungan kebijakan pendidikan dijadikan komoditas politik oleh para elit tententu demi kepentingan politik pihak – pihak politisi.
Politisasi dalam pendidikan juga terlihat dengan adanya penerapan koversi nilai UAN (Ujian Akhir Nasional) dengan metode statistika yang menyamaratakan standar kelulusan UAN sebesar 4,01. dimana hal tersebut akhirnya menuai kontroversi, bahkan cenderung dikritik habis-habisan. Sebab kehendak pemerintah (dalam hal ini Depdiknas) melakukan “Demokratisasi” di bidang pendidikan namun dalam realitasnya justru sebagai bentuk diskriminasi, atau bahkan “Pemberangusan” terhadap benih – benih dan potensi-potensi intelektual anak didik yang sedang dan akan tumbuh. Dalam konversi itu yang dijadikan patokan keberhasilan mutu pendidikan nasional hanya terfokus pada naik atau turunnya diagram variabel angka – angka. Bukan ditinjau dari kemampuan daya tangkap dan daya serap siswa terhadap materi pelajaran. Padahal latar belakang kemampuan intelektual masing-masing siswa berbeda-beda. Secara diametral antara yang baik dan tidak baik (untuk tidak mengatakan siwa bodoh dan siswa pintar atau cerdas). Pembedaan ini sangat ditentukan oleh paling tidak oleh dua faktor, internal dan eksternal. Faktor internal berasal dari diri siswa sendiri tiada lain adalah factor genetik atau keturunan (bawaan sejak lahir). Secara sosiologis, proses internalisasi nilai-nilai dimulai dari lingkungan keluarga, kemudian lingkungan sosial semakin mempertegas terbentuknya proses institusionalisasi nilai-nilai tersebut. Selain itu, faktor tingkat sosial ekonomi keluarga, faktor lokalitas secara geografis dalam artian lingkungan hidup perkotaan dan pedesaan berpengaruh juga secara signifikan sehingga membuat jarak intelektualitas sangat dalam di antara masing-masing siswa. Realitas ini tentu tidak dapat dihapus begitu saja hanya dengan sebuah kebijakan tentang konversi nilai UAN yang sangat diskriminatif itu.
Ujian Nasional (UN) sesungguhnya hanya salah satu sarana untuk melakukan penilaian serta untuk mengetahui apakah rumusan tujuan pendidikan yang diterjemahkan ke dalam kurikulum dapat dicapai atau tidak. UN dapat dikategorikan sebagai alat untuk mengukur mutu produk (standard of quality assurance) yang berlaku berlaku secara umum. Jadi, ujian merupakan penerapan quality control management dalam dunia pendidikan. Dalam konteks ini UN tidak hanya berfungsi untuk menentukan standar kelulusan, tetapi juga untuk mengukur mutu pendidikan secara merata di tingkat nasional. Selain itu, UN juga dapat menjadi instrumen evaluasi dalam penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh terhadap sekolah, guru, siswa, serta sarana/prasarana, termasuk rancang bangun kurikulum.
Pada UN tahun 2006 lalu, sejumlah siswa yang dikenal pandai dan berprestasi, bahkan sudah diterima di beberapa perguruan tinggi terkemuka, justru mengalami kegagalan dalam UAN. Meskipun segala sesuatu dapat terjadi, sangat sulit dipercaya anak – anak yang sehari – harinya berprestasi, justru gagal dalam UAN. Dan komentar dari Wapres justru tidak memberi dorongan semangat, tetapi malah semakin memperburuk suasana dengan menuduh mereka yang tidak lulus karena malas dan lain sebagainya. Tidak terbayangkan wapres yang dulunya berkampanye ini – itu demi alasan kemajuan pendidikan, hanya karena ketidaklulusan siswa, mencoba untuk menyalahkan cara belajar siswa. Tentunya kegagalan para siswa dalam mencapai hasil belajar tak dapat dipandang sebagai kegagalan siswa semata, tetapi lebih komprehensif dari segi pengajaran yang diberikan atau mungkin kesalahan strategi dalam melaksanakan program, terbatasnya fasilitas yang dimiliki, serta mungkin kinerja tenaga pendidik berkualitas rendah.
Dilihat dari fungsinya, UN adalah bagian dari proses penilaian. Sedangkan jenis penilaian bisa formatif, summatif, diagnostik, dan selektif. Penilaian formatif dilakukan oleh guru pada akhir program belajar – mengajar untuk melihat tingkat keberhasilan proses belajar-mengajar itu sendiri. Program penilaian formatif berorientasi pada proses belajar-mengajar. Melalui ini diharapkan guru dapat memperbaiki program pengajaran dan strategi pelaksanaannya. Adapun penilaian summatif adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir program dan bertujuan untuk melihat hasil yang dicapai oleh para siswa setiap akhir caturwulan, akhir semester, atau akhir tahun. Jenis penilaian ini ingin mengukur kompetensi dalam mata pelajaran yang dinilai atau diujikan. Penilaian ini berorientasi kepada produk, bukan kepada proses. Jadi, apabila tidak kompeten dalam mata pelajaran yang dujikan atau yang dinilai, siswa dinyatakan tidak lulus. Memang basil belajar tidak sepenuhnya bisa dievaluasi oleh UN. Namun dalam kaitan tes summative (ujian akhir), UN dapat menjadi kriteria pengukuran produk hasil belajar, karena memang pengukuran ini berorientasi kepada produk akhir, bukan proses.
Tidak bisa dibayangkan jika masalah – masalah dalam pendidikan kita selalu dikaitkan dengan politik oleh berbagai pihak – pihak yang memiliki kepentingan politik tertentu. Karena pendidikan para siswa menurut teori konstruksifisme Piaget dan Vygotsky yang menyebutkan proses pembelajaran dimana mereka belajar dengan saling mengkaitkan informasi baru dengan apa yang telah mereka ketahui. Apa jadinya jika pembelajaran mereka selalu dikaitkan dengan ranah politik.



0 CommentS:

Posting Komentar

Terima kasih atas Komentarnya ya..

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari

Adsense Indonesia
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Statistik

Adsense Indonesia