Halaman

COMMAND CONTROL KONVERSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PENGEBORAN BLOK MIGAS CEPU DI JAWA TIMUR

A. Dampak Sosial Ekonomi
Pengoperasian Blok Migas Cepu memberikan suatu dampak bagi kehidupan sosial-ekonomi Bojonegoro dan Jawa Timur. Dari segi ekonomi proyek ini akan memberikan stimulan bagi perekonomian Jawa Timur, baik dalam bentuk penciptaan lapangan kerja, kesempatan-kesempatan usaha baru serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Di sisi lain, dari aspek sosial masuknya tenaga-tenaga asing dan luar daerah pastinya akan menyebabkan terjadinya suatu benturan budaya dengan masyarakat lokal.
Dari temuan awal penelitian Blok Migas Cepu dampak ekonomi langsung yang positif yaitu peningkatan investasi dari kegiatan pembangunan di sektor konstruksi dan pengeboran sebesar US $ 2 milyar (selama 3 tahun) dan peningkatan kesempatan kerja sebesar 1.060 orang (selama 3 tahun). Sedangkan dampak negatif langsung dialami oleh sektor pertanian berupa lahan pertanian yang dibebaskan antara 422 Hektar – 700 Hektar, petani yang jadi pengangguran antara 1.755-2.909 orang dan produksi padi yang hilang per tahun antara 2.439-4.044 ton.


Dari temuan awal penelitian dampak sosial yang akan muncul antara lain:
1. Kemampuan penduduk lokal dalam mengakses sumber daya alam yang ada di wilayahnya cenderung tetap.
2.. Kemampuan penduduk lokal melakukan diversifikasi usaha umumnya rendah karena keterbatasan pendidikan dan tidak dimilikinya ragam ketrampilan yang memadai untuk survival.
3. Terjadinya kesenjangan antara tuntutan kebutuhan profesionalisme dunia industri dengan kualitas SDM penduduk lokal.
4. Kemungkinan resistensi sosial dan konflik yang akan timbul di kalangan penduduk lokal umumnya dipicu oleh adanya perlakuan yang dinilai tidak adil dari dunia industri yang masuk ke wilayah setempat.
5. Industrialisasi dalam beberapa hal menyebabkan memudarnya daya kohesi sosial sesama penduduk lokal dan bahkan memicu timbulnya kecemburuan sosial.
Dampak lingkungan di wilayah ladang minyak di Bojonegoro adalah keracuanan H2S yang dikeluarkan dari proses yang tidak berjalan dengan benar terhadap proses pembakaran gas beracun H2S yang meracuni masyarakat sekitar. PetroChina sendiri belum memiliki surat AMDAL yang sah. Dalam kementerian lingkungan hidup sampai tanggal 23 April 2004 ditemukan bahwa PetroChina masih dalam proses Perbaikan Dokumen AMDAL dan Revisi RKL–RPL.

B. Analisis
Pemanfaatan sumber daya alam seharusnya berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Pro-kontra pengelolaan tambang minyak Blok Cepu merupakan peringatan dini bahwa pengelolaan sumber daya (termasuk tambang minyak) harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sepanjang waktu. Hal ini sesuai dengan postulat ekonomi sumber daya, yaitu : efesiensi, optimality dan sustainabelit.
Sifat usaha pertambangan, khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam sehingga mempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggu keseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia. Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan. Belum selesainya pembahasan RUU Pertambangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan merupakan salah satu ruang yang digunakan oleh perusahaan pertambangan (umumnya dimiliki oleh perusahaan) untuk melegalkan usaha penambangan terbuka tidak hanya pada kawasan budidaya tapi juga pada kawasan hutan lindung.
Pemerintah jangan mengorbankan sumberdayanya untuk kepentingan negara asing dengan untuk merubah undang-undang, seperti yang dilakukan terhadap UU 41 tahun 1999 tetang kehutanan, yang melarang melakukan penambangan terbuka dilakukan di areal hutan lindung. Tetapi akibat tekanan negara asing dan mental para birokrat dan parlemen yang borok, maka undang-undang tersebut dirubah (dibeli) sehingga perusahaan penambangan bisa melakukan penambangan terbuka di hutan lindung seperti tertuang di Peraturan Permerintah No 1 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999. Pengelolaan sumberdaya alam harus tetap mengedepankan kelestarian sumberdaya alam dan kesejahteraan rakyat. Proses penyusunan undang-undang dan juga implementasi teknis (seperti kontrak karya) harus transparan. Sekali udang-undang ditetapkan, jangan lagi upaya untuk mengakalinya dengan melakukan perubahan untuk menjual sumberdaya kepada negara asing. Indonesia harus mengupayakan terciptanya sistem struktur hukum dan peraturan perundangan yang yang transparan. Kondisi ini diperlukan untuk menghormati nilai keabsahan kontrak itu sendiri, selain bisa memberikan gambaran yang lebih jelas menyangkut wewenang lembaga administrasi pemerintahan yang bertanggungjawab menjalankan hukum dan kebijakan pemerintah demi peningkatan kesejahteran masyarakat. Kondisi ini sesuai dengan postulat ekenomi sumberdaya alam, yakni: efesiensi (antar penduduk), optimality (antar sumberdaya) dan sustainablelity (antar generasi). Peran Komisi Yudisial, sangat diharapkan untuk mengawal kelestarian sumberdaya alam dan peningkatan kesejahteraan umat manusia melalui pengawasan Undang-undang. Di samping itu perlu diciptakan pula sistem fiskal yang stabil dan secara jelas memberikan gambaran tentang resiko-resiko terkait dalam investasi bisnis hulu, dalam rangka menstimulasi kegiatan eksplorasi di Indonesia.
Sumber kesalahan berikutnya dalam pengelolaan sumberdaya (termasuk non renewable) yang terjadi di negara kita selama ini adalah pemerintah kurang mengawasi dampak yang ditimbulkan oleh adanya kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan. Di samping itu peta yang merekam kondisi sumberdaya pada periode tertentu tidak / belum tersedia dengan lengkap. Peta – peta yang ada untuk memenuhi kewajiban dan tidak sesuai dengan skala yang dipersyaratkan. Peta belum dijadikan sebagai bahan untuk menentukan kebijakan. Padahal informasi yang disajikan pada peta merupakan bukti yang penting dalam hal penilai kerusakan lingkungan (Damage Assesment). Setelah dilakukan studi AMDAL, seharusnya pemerintah melakukan control apakah pihak perusahaan melakukan upaya Rencana Pemantauan Lingkungan dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL dan RKL) yang direkomendasikan pada dokumen AMDAL. Dokumen AMDAL yang telah disetujui dan sanggup dilaksanakan oleh perusahaan, harus dilakukan pengwasan agar perusahaan benar-benar melakukan upaya RPL dan RKL untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan. Dokumen AMDAL harus dipantau pemerintah dan masyarakat apakah benar – benar dilaksanakan. Jika pemerintah dan masyarakat mampu bekerja sesuai dengan fungsinya sebagai pengawas, maka kasus di PT. New Mont Minahasa dan PT. Freeport di Timika dapat diantisipasi. Sistem pengawasan yang tidak berjalan dan adanya kolusi antara pemerintah dan perusahaan mengakibatkan ekploitasi sumberdaya alam secara besara-besaran oleh perusahaan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan dan mengakibatkan kesejahteraan masyarakat sekitar menurun. Mereka tidak lagi bias mengandalkan kehidupannya dari sumberdaya alam, sebagaimana dilakukan sebelum adanya eksploitasi SDA. Untuk mengatasi ini dapat dilakukan penghitung ekonomi sumberdaya alam sebelum dilakukan eksploitasi SDA.
Pendekatan valuasi ekonomi total (total economic valutions) untuk menghitung manfaat ekonomi sumberdaya sebelum kegiatan (eksploitasi) sumberdaya sebagai dasarkan untuk menentukan kesejahteraan yang dirasakan oleh masyarakat sebelum adanya kegiatan penambangan dibandingkan setelah adanya kegiatan usaha penambangan. Peta-peta kondisi fisik sumberdaya dan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar mutlak diperlukan sebagai langkap awal penghitungan valuasi ekonomi. Penghitungan valuasi ekonomi SDA tersebut, harus didasarkan atas kondisi sumberdaya alam pada saat awal (peta kondisi sumberdaya alam awal). Peran teknologi penginderaan jauh (pemanfaatan citra satelit) dan sistem informasi geografis, dapat membantu mempercepat proses inventarisasi dan monitoring keberadaan sumberdaya. Perekaman kondisi SDA yang disajikan dalam bentuk peta SDA digital, akan memudahkan penyajian perubahan kondisi SDA dari waktu ke waktu. Dengan analisis neraca sumberdaya alam spasial, kiya dapat mengetahui dengan pasti lokasi terjadi perubahan (peningkatan atau penurun) kualitas SDA di lokasi Melalui teknik overlay beberapa peta SDA dengan peta kondisi sosial ekonomi (termasuk nilai ekonomi sumberdaya (nilai keberadaan dan nilai ekonomi total), akan menghasilkan peta nilai ekonomi SDA. Dengan penyajian nilai valuasi ekonomi dalam bentuk peta digital, maka akan lebih menyakin bagi para kengambil kebijakan dalam memutuskan alternatif pengelolaan sumberdaya alam. Kondisi ini lebih diperlukan lagi apabila terjadi konplik (selisih) antar pihak-pihak yang berkepentingan (misal antara perusahaan dengan masyarakat sekitar). Perekaman kondisi sumberdaya alam dan nilai ekonomi pada periode waktu tertentu dalam bentuk peta digital, akan mampu memecahkan persoalan secara lebih netral.

C. Kesimpulan
Dalam pengelolaan (ekploitasi) tambang minyak untuk kesejahteraan masyarakat, maka harus dilakukan:
1. Untuk menjaga iklim investasi dalam rangka menstimulasi kegiatan eksplorasi tambang di Indonesia, maka kepastian penegakan hukum serta iklim fiskal yang stabil mutlak harus dilaksanakan.
2. Perubahan pendekatan sistem pengelolaan, yakni dari pendekatan ekonomi mikro menjadi pendekatan ekonomi sumberdaya. Ekonomi sumberdaya dengan etika utilytarianisme bertujuan mensejahterakan masyarakat seoptimal mungkin untuk generasi sekarang dan yang akan datang.
3. Ektraksi optimal sumberdaya alam tak pulih (tambang minyak) dipengaruhi oleh suku bunga. Bila suku bunga bank tinggi, maka akan memacu kegiatan eksploitasi secara besar-besaran pada saat sekarang.
4. Perekaman dan penyajian kondisi SDA dan juga nilai ekonomi (valuasi ekonomi) SDA dalam bentuk peta digital, mutlak diperlukan dalam rangka penilaian dampak kegiatan eksploitasi. Pemanfatan teknologi penginderan jauh dan sistem informasi geografis dapat membantu mempercepat dan memudahkan ”perubahan kondisi SDA dan lingkungan”.
5. Penurunan kesejahteraan masyarakat akibat adanya ekternalitas yang disebabkan oleh kegiatan ekploitasi sumberdaya oleh perusahaan, maka masyarakat sekitar harus diberi ganti rugi (kopensasi) agar kesejahteraan meningkat.
Serta peran dari pemerintah harus sangatlah jelas dalam mengontrol seluruh aktivitas di Blok Cepu. Proses hukum harus ditingkatkan, permasalahan kepemilikan Dokumen AMDAL harus diurus. Peningkatan SDM di daerah terutama di Blok Cepu harus ditingkatkan seiringan dengan tuntutan kebutuhan profesionalisme dunia industri dan keterampilan masyarakat sekitar.

0 CommentS:

Posting Komentar

Terima kasih atas Komentarnya ya..

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari

Adsense Indonesia
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Statistik

Adsense Indonesia