Halaman

Amdal Ditolak, PT Golden Land Nekat Beroperasi

Pabrik Jins Masih Berusaha Lobi Pemkot

SEMARANG - Perusahaan jins PT Golden Land Semarang tergolong nekat. Meski tidak mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), perusahaan yang berlokasi di Bubakan, Kecamatan Mijen, itu tetap beroperasi. Izin tersebut tidak keluar setelah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Semarang menolaknya.

Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa dan Pemulihan Kualitas Lingkungan BLH Kota Semarang Gunawan Wicaksono membenarkan bahwa perusahaan itu pernah menyerahkan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL UPL) pada 16 September 2008.



Dokumen tersebut diperlukan untuk mendapatkan izin amdal. "Namun, pengajuan itu sudah kami tolak," tegas Gunawan ketika mengikuti sidak Komisi C DPRD Kota Semarang ke pabrik tersebut kemarin (17/2).

Izin itu, lanjut Gunawan, ditolak karena berdasar tata ruang kota, lokasi tempat pabrik jins bukan untuk pabrik. Selain itu, izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemkot nyata-nyata izin untuk rumah tinggal.

Jika sudah ada penolakan, BLH tak bisa lagi mengkaji untuk kemudian mengeluarkan dokumen UKL UPL. "Sebenarnya, kami salah jika datang lagi ke sini. Sikap kita sudah jelas menolak," kata Gunawan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono kecewa terhadap pemilik pabrik. Menurut Agung, perizinan dan dokumen UKL UPL merupakan hal prinsip sebelum pabrik itu beroperasi. Belum mengantongi izin namun sudah beroperasi, menurut Agung, adalah bentuk pelanggaran yang layak ditindak.

Ditolaknya dokumen UKL UPL mengindikasikan bahwa potensi pencemaran lingkungan dari pabrik itu memang ada. Maka, Agung menyarankan adanya kajian ulang terkait dengan dampak lingkungan dari pabrik tersebut.

Edi Gunawan dari manajemen PT Golden Land Semarang bersikukuh bahwa perusahaannya tidak akan mencemari sungai. Sebab, pihaknya sudah membangun instalasi pengolah air limbah.

Apalagi, jelas Edi, pabriknya tidak memproduksi jins, tapi hanya pencucian. Jadi, air limbah buangannya hanya detergen, sama seperti yang dibuang rumah tangga.

Edi beralasan, saat ini operasional perusahaannya belum maksimal. Meski sudah menerima order, skalanya belum besar. Kapasitas cuci mencapai 50 ribu potong pakaian. Dia justru mendesak pemkot agar segera menerbitkan dokumen perizinan yang sudah diajukan pada 2008.

Sumber: http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=117958

0 CommentS:

Posting Komentar

Terima kasih atas Komentarnya ya..

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari

Adsense Indonesia
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Statistik

Adsense Indonesia