Birokrasi pemerintahan merupakan salah satu intitusi yang di sediakan untuk mengatasi dan mengatur problematika yang ada dalam kehidupan masyarakat. Birokrasi sebagai legalitas atau formalitas di setiap kegiatan masyarakat menjadi sebuah keharusan yang menghubungkan birokrasi dengan masyarakat. Seperti membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan suatu keharusan bagi masyarakat. Mulai dari urusan yang sederhana sampai urusan yang komplek seperti perijinan membuat usaha, semuanya akan berhubungan dengan birokrasi.
Pada dasarnya perijinan merupakan suatu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan yang bersifat pengendalian yang di miliki pemerintah tehadap kegiatan yang di lakukan oleh masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan selalu berhubungan dengan pejabat, pegawai dan para pelaku birokrasi pemerintahan, kerena pejabat birokrasi memiliki kekuasaan untuk mendistribusikan pelayanan tersebut kepada masyarakat. Sehingga birokrasi sebagai organisasi kekuasaan menjadi lebihadi lebih kuat dan menempati hirarki atas. Kekuasaan birokrasi yang diwujudkan dalam jabatan. Para pejabat bisanya sangat menakutkan dan tidak bisa di tembus oleh lapisan masyarakat lemah. Hal ini menyebabkan pelayanan-pelayanan dalam masyarakat sering kali di tempatkan pada posisi yang tidak lagi pada posisi penting.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan selalu berhubungan dengan pejabat, pegawai dan para pelaku birokrasi pemerintahan, kerena pejabat birokrasi memiliki kekuasaan untuk mendistribusikan pelayanan tersebut kepada masyarakat. Sehingga birokrasi sebagai organisasi kekuasaan menjadi lebihadi lebih kuat dan menempati hirarki atas. Kekuasaan birokrasi yang diwujudkan dalam jabatan. Para pejabat bisanya sangat menakutkan dan tidak bisa di tembus oleh lapisan masyarakat lemah. Hal ini menyebabkan pelayanan-pelayanan dalam masyarakat sering kali di tempatkan pada posisi yang tidak lagi pada posisi penting.
Masyarakat Indonesia semakin sadar apa yang menjadi hak dan kewajibanya sebagai warga negara. Di era reformasi masyarakat sekarang berani mengajukan tuntutan dan aspirasi mereka kepada pemerintah. Demo, unjuk rasa dan aksi masa yang sering di lakukan anggota masyarakat untuk mennyampaikan aspirasi mereka kepada masyarakat adalah contoh dari kesadaran masyarakat atas hak-hak mereka. Dalam kondisi seperti ini, birokrasi pemerintah harus dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesianal, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif dan adaptif. Suatu pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat, Keberadaanya tidak untuk melayani diri pribadi tetapi untuk melayani masyarakat serta untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan bagi setiap anggota masyarakat untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi menciptakan tercapainya tujuan bersama . Sehingga birokrasi berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan yang berkulitas dan memuaskan. Birokrasi yang ada di indonesia wajib memberikan pelayanan publik yang memuaskan dan demokratis. Negara indonesia merupakan negara yang demokratis, dan pemerintahan yang demokrtis lahir untuk melayani masyarakatnya.
Birokrasi sebagai organisasi dan institusi yang berhubungan dengan masyarakat, maka birokrosi yang ada tersebut harus mampu menjalankan peran dan fungsinya secara bertanggung jawab. Di harapkan birokrasi pemerintahan yang ideal merupakan sekumpulan orang yang terorganisir dan berfungsi untuk melayani dan menyelenggarakan administrasi yang ada di masyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkan birokrasi yang ideal tidak luput dari dukungan aparatur pemerintahan yang memiliki dedikasi yang tinggi dan moral yang baik.
Atau lebih selengkapnya bisa di Download di SINI
1 CommentS:
thank's informasinya, semoga kedepan lebih baik.
www.kiostiket.com
Posting Komentar
Terima kasih atas Komentarnya ya..